
Lafal Ijab Kabul dalam Pernikahan. Pernikahan merupakan salah satu momen paling bersejarah dalam kehidupan seseorang, terutama dalam konteks agama Islam. Bagi umat Muslim, ijab Kabul adalah proses penting dalam menyatukan dua individu dalam ikatan pernikahan yang sah.
Dengan terucapnya ijab kabul dalam akad nikah laki-laki dan perempuan, sesuatu yang haram menjadi halal. Sehingga pernikahan dalam pandangan islam begitu sakral dan mulia, bisa mengubah sebuah hukum yang awalnya haram menjadi halal bahkan bernilai pahala.
Sebagai contoh, “hubungan”dua orang laki-laki dan perempuan sebelum akad nikah adalah dilarang. Namun ketika keduanya sudah melangsungkan pernikahan dan mengucap ijab qabul, maka yang tadinya dilarang akan menjadi halal dan berpahala.
Artikel ini akan membahas tentang lafal ijab qabul yang biasa diucapkan dalam proses pernikahan. Bagi pasangan muda pernikahan adalah momen bersejarah dan sakral, hal ini bisa membuat grogi saat pengucapan ijab qabul.
Nah agar moment itu tidak terjadi , sebagai calon pengantin khususnya pegantin pria hendaknya menghafal terlebih dahulu lafal ijab qabul yang akan diucapkan pada proses pernikahanan nantinya.
Lafal Ijab Kabul dalam Akad Nikah
Lafaz Ijab Oleh Wali:
Wahai Pulan Bin Pulan,
saya nikahkan dan saya kawinkan anak saya ……………………… kepada engkau
dengan maskawin ……………………….. tunai.
Lafaz Qabul oleh Calon Suami:
Saya terima nikahnya dan kawinnya ……………………binti ………………………..
dengan maskawin …………………………tunai.
Bolehkah akad nikah (ijab kabul) dengan selain bahasa Arab?
Pendapat yang lebih kuat, bahwa akad nikah sah dengan selain bahasa Arab, meskipun dia bisa bahasa Arab. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah:
Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang yang tidak bisa bahasa Arab boleh melakukan akad nikah dengan bahasa kesehariannya. Karena dia tidak mampu berbahasa Arab, sehingga tidak harus menggunakan bahasa arab. Sebagaimana orang bisu.
Apakah harus disebutkan nama pengantin wanita?
Diantara syarat sahnya nikah adalah adanya kejelasan masing-masing pengantin. Seperti menyebut nama pengantin wanita atau dengan isyarat tunjuk, jika pengantin ada di tempat akad. Misalnya, seorang wali pengantin wanita berkata kepada pengantin lelaki “Aku nikahkan kamu dengan anak ini, kemudian si wali menunjuk putrinya yang berada di sebelahnya.” hukum akad nikahnya sah.
Ibnu Qudamah mengatakan, “Diantara syarat nikah adalah adanya kejelasan pengantin. Karena orang yang melakukan akad dan yang diakadkan harus jelas. Kemudian dilihat, jika pengantin wanita ada di tempat akad, kemudian wali mengatakan, ‘saya nikahkan anda dengan anak ini’ maka akad nikahnya sah. Karena isyarat sudah dianggap penjelasan. Jika ditambahi, misalnya dengan mengatakan, ‘saya nikahkan kamu dengan anakku yang ini’ atau ‘…dengan anakku yang bernama fulanah’ maka ini sifatnya hanya menguatkan makna.
Jika pengantin wanita tidak ada di tempat akad maka ada dua keadaan:
Wali hanya memiliki satu anak perempuan. Maka dia boleh mengatakan, “Saya nikahkan anda dengan putriku” Jika disebutkan namanya maka statusnya hanya menguatkan.
Wali nikah memiliki anak perempuan lebih dari satu. Wali ini tidak boleh menggunakan kalimat umum, misalnya mengatakan, “Saya nikahkan kamu dengan putriku” Dalam keadaan ini akad nikahnya tidak sah, sampai si wali menyebutkan ciri khas salah satu putrinya yang hendak dia nikahkan, baik dengan menyebut nama atau sifatnya. Misalnya dia mengatakan, “Saya nikahkan kamu dengan putriku yang pertama atau yang bernama…” (Al-Mughni)
Penutup
Demikian artikel Lafal Ijab Kabul dalam Pernikahan