Pernikahan Yang Dilarang dalam Islam

Pernikahan Yang Dilarang dalam Islam

Islam sudah mengatur sisi aspek kehidupan manusia secara rinci. Dari hal yang kecil hingga masalah yang besar seperti pernikahan yang terjadi antara pria dan wanita.

Nikah merupakan perbuatan yang merupakan sunah Nabi Muhammad. Namun ada yang perlu kita ketahui bahwa ada beberapa pernikahan yang dilarang didalam islam.

Nikah Syighar adalah pernikahan yang dilarang dalam islam. Larangan ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW.

Dalam sebuah riwayat, Abu Umar berkata:“Sesungguhnya Rasulullah telah melarang nikah Syighar. Nikah Syigar adalah seorang laki-laki menikahkan putrinya dengan laki-laki lain, dengan maksud agar laki-laki lain itu mau menikahkannya dengan putrinya, sementara diantara keduanya tidak ada kewajiban membayar mahar.” (Mutafaqunalaih)

Namun demikian, dari kalangan ulama berbeda pendapat mengenai hal lain yang berkaitan dengan perkara ini. Misalnya, apabila terjadi pernikahan syighar, apakah pernikahan tersebut dapat disahkan dengan memberikan mahar mitsil atau tidak?

Para ulama kalangan madzhab Malik berpendapat, hukum pernikahan tersebut tetap tidak bisa dan harus dibatalkan baik sesudah atau sebelum dukhul (berhubungan intim). Sedangkan ulama dari kalangan madzhab Syafi’i berpendapat serupa. Tetapi, menurut pandangan ulama-ulama garis ini, jika salah seorang pengantin atau keduanya sekaligus disebutkan ada mas kawin, maka pernikahannya dianggap sah dengan mahar mitsil.

Sedangkan menurut ulama kalangan madzhab Imam Abu Hanifah berpendapat, nikah syighar sah dengan memberikan mahar mitsil. Silang pendapat ini karena adanya persoalan apakah larangan yang terkait dengan masalah itu dapat dijelaskan alasannya karena tidak adanya ganti atau tidak.

Jika dirinci lebih jauh Nikah Syighar dilarang karena beberapa tahapan dalam pernikahan menyalahi syariat islam

  • Dalam nikah syighar tidak ada mahar
  • Dalah nikah syighar, istri tidak mendpatkan manfaat apa-apa sebab pemberian dari pihak laki-laki dimanfaatkan oleh ayahnya
  • Pemberian anak perempuan tidak dapat berfungsi sebagai mahar
  • Pelaksanaan nikah syighar bersyarat kalau calon suami memberikan putrinya/saudarinya maulanya kepada calon mertua.

Demikian artikel tentang Pernikahan Yang Dilarang dalam Islam, semoga bisa menambah wawasan kepada sobat mondi.

Leave a Comment