Urutan Wali Nikah Untuk Mempelai Perempuan

Urutan Wali Nikah Untuk Mempelai Perempuan
Photo:unsplash/Febrian Zakaria

Urutan wali nikah. Wali nikah dapat diartikan sebagai orang yang berhak menikahkan anak perempuan dengan seorang laki-laki pilihannya.

Dalam pernikahan wali nikah ada dua, Wali Nasab dan Wali Hakim. Wali Nasab adalah anggota keluarga laki-laki dari calon mempelai perempuan yang mempunyai hubungan darah dengan calon mempelai perempuan dari pihak ayah sesesuai dengan hukum islam.

Yang termasuk dari Wali Nasab adalah, ayah, kakek,saudara laki-laki muslim, adil, Aqil, baligh tidak terganggu ingatannya dan tidak tuna rungu atau tuli. Ketika seorang ditunjuk sebagai wali nikah maka harus hadir dan menyaksikan secara langsung akad nikah dan menandatangani akta nikah pada waktu dan tempat dilangsungkannya akad nikah.

Wali Hakim adalah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah.

Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan.

Begitu pentingnya wali dalam akad nikah sehingga keberadaan wali nikah menjadi rukun dalam acara akad nikah. Tidak ada wali atau saksi, atau ada wali dan saksi tetapi tidak memenuhi syarat maka pernikahannya tidak sah.

Hal ini sejalan dengan hadits Nabi Muhammad berbunyi:
”Ayyuma imroatin nakahat bi ghoiri idzni waliyyiha fanikahuha baathil, fanikahuha baathil, fanikahuha baathil”.
artinya : wanita mana saja yang menikah tanpa izin dari walinya, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal. (HR. Tirmidzi, no. 1021).

Urutan Wali Nikah

  • Bapak dan silsilah keluarga diatasnya, mencakup ayah, kakek dari bapak dan seterusnya keatas
  • Anak dan seterusnya kebawah
  • Saudara Laki-laki
  • Paman dari pihak bapak
  • Wala’ (Orang yang membebaskan dirinya dari perbudakan atau mantan tuan)

Jika ada beberapa orang yang berasal dari jalur hubungan yang sama (misalnya ada bapak dan kakek) maka didahulukan yang kedudukannya lebih dekat (yaitu bapak). Barulah kemudian beberapa orang yang kedudukannya sama, misalnya antara saudara kandung dengan saudara sebapak, maka didahulukan yang lebih kuat hubungannya, yaitu saudara kandung. (Syarhul Mumthi’, 12: 84)

Demikian artikel tentang urutan wali nikah, semoga artikel ini bisa menambah wawasan dan pengetahuan kita. Penting harus digaris bawahi adalah kedudukan wali nikah dalam pernikahan adalah sangat penting, ketika wali nikah tidak sesuai dengan urutan yang benar maka pernikahan seseorang tidak sah

Leave a Comment