Shalat Istikharah Untuk Kemantapan Jodoh

Shalat Istikharah Untuk Kemantapan Jodoh

Shalat Istikharah Untuk Kemantapan Jodoh. Shalat istikharah adalah shalat sunah yang memiliki tujuan untuk meminta petunjuk dan bimbingan dari Allah SWT dalam mengambil keputusan penting dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam kehidupan sehari-hari, Sering sekali manusia berhadapan dengan beberapa pilihan. Satu dari beberapa pilihan harus diputuskan. Memilih A diantara B dan C, pilihan harus maju atau mundur, dan setiap pilihan tersebut ada resiko yang harus diterima dan dampak yang di kemudian hari dari pilihan itu.

Karena manusia itu makhluk yang lemah, tidak tahu apa yang akan terjadi dari pilihan yang diputuskan maka didalam islam kita dianjurkan untuk melakukan shalat istikharah. Agar pilihan kita mendapat bimbingan dari Allah dan memberi kemaslahatan. Misalkan dalam keputusan tentang jodoh kita, ini adalah masalah sangat penting karena , calon istri atau suami yang menjadi pasangan kita akan berdampingan dengan kita selama kita menjalani kehidupan didunia.

Dalil Tentang Shalat Sunah Istikharah

Tuntunan shalat istikharah didasarkan pada hadits sahih yang bersumber dari sahabat Jabir bin ‘Abdillah r.a. Dia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا الِاسْتِخَارَةَ فِي الْأُمُورِ كُلِّهَا كَمَا يُعَلِّمُنَا السُّورَةَ مِنْ الْقُرْآنِ يَقُولُ إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلْ

Rasulullah SAW mengajari kami shalat istikharah dalam setiap perkara atau urusan yang kami hadapi, sebagaimana Beliau mengajarkan kami suatu surat dari al-Qur’an. Beliau berkata: “Jika salah seorang di antara kalian berniat dalam suatu urusan, maka lakukanlah shalat dua rakaat yang bukan shalat wajib, kemudian berdoalah…[HR. al-Bukhari].

Berdasarkan hadits di atas, al-‘Allamah al-Qurthubi rahimahullah mengatakan bahwa “sebagian ulama menjelaskan: tidak sepantasnya bagi orang yang ingin menjalankan di antara urusan dunianya sampai ia meminta pada Allah pilihan dalam urusannya tersebut yaitu dengan melaksanakan shalat istikharah. Jadi, shalat istikharah adalah salah satu amalan yang biasa dilakukan oleh seorang muslim setiap akan melakukan suatu urusan.

Namun demikian, para ulama bersepakat bahwa shalat istikharah bukan termasuk amalan wajib (fardlu), melainkan dianjuran (mustahab/sunah). Hal ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW tersebut di atas yang berbunyi: “maka lakukanlah shalat dua rakaat yang bukan shalat wajibSelain itu, pendapat ini juga didasarkan pada jawaban Rasulullah SAW ketika seorang laki-laki bertanya tentang Islam. Beliau SAW menjawab: “shalat lima waktu sehari semalam”. Lalu ia tanyakan pada Nabi SAW:

هَلْ عَلَىَّ غَيْرُهَا قَالَ « لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ »

Apakah aku memiliki kewajiban shalat lainnya?” Nabi SAW pun menjawab: “Tidak ada, kecuali jika engkau ingin menambah dengan shalat sunah” [HR. Bukhari dan Muslim].

Waktu Pelaksanaan dan Tata Cara Shalat Sunah Istikharah

Shalat istikharah dapat dilakukan kapan saja, baik siang maupun malam hari, asalkan bukan pada 3 waktu yang terlarang untuk melakukan shalat, yakni ketika matahari terbit atau sedang berada di tengah atau sedang terbenam [HR. Jama’ah kecuali Bukhari]. Akan tetapi, jika shalat istikharah tidak bisa diundur atau dibutuhkan saat itu juga, maka sebagian ulama berpandangan bahwa hal itu boleh dikerjakan saat itu juga walaupun pada waktu yang terlarang.

Pandangan yang demikian itu didasarkan pada kebutuhan pelaksanaan shalat istikharah yang perlu dilakukan secepatnya. Dengan demikian, jadilah ia shalat sunah yang disyariatkan karena adanya sebab, sementara sudah dimaklumi bahwa waktu-waktu terlarang shalat ini tidak berlaku pada shalat-shalat sunah yang mempunyai sebab, seperti tahiyatul masjid, shalat sunah wudhu, dan semacamnya. Pandangan ini merupakan mazhab Imam asy-Syafi’i dan sebuah riwayat dari Imam Ahmad, serta pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah [Lihat, Majmu’ al-Fatawa: 23/210-215].

Jadi, pelaksanaan shalat istikharah tidak terikat dengan waktu tertentu, tetapi ia dilakukan ketika seseorang telah berniat atau bertekad melakukan suatu pekerjaan tertentu. Hal ini didasarkan pada penggunaan kata هَمَّ dalam sabda Rasulullah SAW di atas yang memiliki arti berniat, juga pada isi doa istikharah yang menunjukkan telah adanya niat seseorang dalam mengerjakan sesuatu. Oleh karena itu, jika seseorang masih belum berniat untuk mengerjakan sesuatu atau masih ada beberapa pilihan yang akan dikerjakan, hendaklah ia terlebih dahulu berniat atau menentukan pilihannya, lalu lakukanlah istikharah.

Penutup

Demikian artikel tentang Shalat Istikharah Untuk Kemantapan Jodoh. Bagi Sahabat semua yang sedang bimbang dengan beberapa pilihan dan harus mengambil keputusan maka sangat dianjurkan untuk melakukan shalat sunah ini secara kotinue

Leave a Comment