Syarat Nikah Terbaru Terupdate

Syarat Nikah Terbaru Terupdate

Nikah adalah impian setiap orang karena fitrah yang melekat dalam dirinya. Dalam kacamata agama khususnya agama islam nikah adalah sebuah ibadah yang mendatangkan pahala.

Agar prosesi pernikahan berjalan dengan lancar diperlukan syarat-syarat oleh calon pengantin pria dan wanita. Syarat-syarat pernikahan diatur dalam peraturan menteri agama Republik Indonesia No 20 Tahun 2019. Syarat-syarat menikah cukup mudah. Syarat nikah terbaru terupdate yang tertuang dalam pasal 3 peraturan menteri agama No 20 Tahun 2019.

Syarat Administratif Nikah Terbaru

  1. Surat Pengantari Nikah dari desa dan kelurahan dari calon pengantin
  2. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa atau kelurahan setempat
  3. Fotokopi kartu tanda penduduk/ resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah.
  4. Fotokopi kartu keluarga
  5. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah diluar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
  6. Persetujuan kedua calon pengantin
  7. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun
  8. Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang memempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali
  9. Izin dari pengadilan bila orang tua atau wali tidak ada
  10. Surat Izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus tentara nasional Indonesia atau Kepolisian Republik Indonesia
  11. Penetapan Izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  12. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai
  13. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda yang ditinggal mati

Syarat Nikah di Luar Negeri

  1. Surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
  2. Persetujuan dari kedua calon pengantin
  3. Izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun
  4. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  5. Akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang
  6. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh pejabat yang berwenang

Itulah sobat mondi tentang Syarat Nikah Terbaru Terupdate semoga bisa dimengerti untuk sobat mondi yang sebentar lagi akan menikah. Bagi kamu sobat mondi yang akan menikah, Mondiara menyediakan cincin custome dengan kualitas terbaik dan harga bersahabat. Untuk konsultasi dan pemesanan sobat mondi bisa melalui tombo dibawah ini ya.

Leave a Comment